BPJS FASKES TK1

Kode Faskes DASANA: 0221B253

Kode Faskes KADEMANGAN: 0496B044

Kode Faskes KOTA TANGERANG: 0223B179

Lakukan sesuatu yang Anda sendiri akan syukuri di masa depan.

Mengenal Faskes Tingkat 1

Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama atau primer yang merupakan layanan kesehatan dasar yang diberikan oleh Puskesmas, Klinik atau Dokter Umum.

Prosedur berobat menggunakan BPJS :

  1. Datanglah ke Klinik Faskes Tingkat 1 sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Klinik yang tertera adalah klinik yang Anda daftarkan saat pembuatan kartu BPJS Kesehatan. Pilihlah Klinik Faskes yang dekat dengan tempat tinggal Anda agar mudah dijangkau, terutama saat dalam keadaan darurat.

  2. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Anda sebagai akses untuk Pendaftaran.

  3. Pemeriksaan dilakukan di Klinik Faskes Tingkat 1 sesuai dengan masalah dan kondisi kesehatan Anda.

  4. Jika perlu penanganan lebih lengkap, Anda akan dirujuk ke Faskes Tingkat 2 atau Tingkat Lanjutan ( pelayanan kesehatan spesialistik ) atau Rumah Sakit.

  5. Setelah diperiksa kembali, Anda akan mendapatkan fasilitas rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan diagnosis dan rujukan dokter.

  6. Tarif pengobatan dan fasilitas BPJS Kesehatan yang didapatkan, disesuaikan dengan kelas yang dipilih dan dibayarkan oleh Anda sejak terdaftarnya di BPJS Kesehatan.

  7. Setelah sembuh, kontrol sebagai peninjauan kembali kesehatan Anda, dapat dilakukan di Faskes Tingkat 1.

Berapa besaran iuran per bulan BPJS?

Iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Perpres 64/2020, nilainya tergantung pada kelas yang Anda pilih. Berikut Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :

  • Kelas 1 = Rp 150.000,-

  • Kelas 2 = Rp 100.000,-

  • Kelas 3 = Rp 42.000,-

Pemberi Kerja wajib mendaftarkan karyawan beserta keluarganya sebagai Peserta BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Upah atau Karyawan yang bekerja di BUN, BUMD, dan Perusahaan Swasta adalah sebesar 5%, dengan ketentuan : Pekerja membayar iuran 1% dari total gaji, dan Pemberi Kerja membayar iuran 4% dari total gaji pekerja, dengan batas atas atau gaji maksimal 12 juta.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan tanggal 10 setiap bulan.

Jika terlambat membayar iuran, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan lunas, maka kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.